Sabtu, 22 Januari 2011

Strategi Pembangunan yang Memberdayakan Ekonomi Rakyat Menuju Demokrasi Ekonomi yang Berlandaskan Pancasila di Era Globalisasi


1. Pendahuluan
Secara ekonomi, globalisasi merupakan proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bagsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global. Di era globalisasi ini, pola kehidupan kapitalis makin kental dan meresap ke sendi-sendi kehidupan bangsa. Tidak heran jika dewasa ini makin banyak menyaksikan pergeseran nilai – nilai kehidupan berbudaya, akhirnya muncullah budaya permissive, gaya hidup hedonistic, kemiskinan ditengah kemakmuran dan lain-lain yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Individualisme, materialisme dan konsumerisme menjadi virus masyarakat Indonesia, faham-faham inilah yang kemudian meracuni pola pikir masyarakat Indonesia sehingga menghambat apa yang telah dicita-citakan bangsa Indonesia.
Memang system ekonomi bukan satu-satunya sumber penyebab dari perubahan yang demikian. Tetapi diantara bidang-bidang kehidupan lain, ekonomi demikian efektif dan dominannya mempengaruhi system kehidupan masyarakat. Seolah-olah factor ekonomilah yang membentuk karakter manusia, padahal manusialah yang seharusnya mengendalikan tingkah laku ekonomi. Sistem ekonomi seharusnya berawal dari sebuah cita-cita suatu bangsa untuk mencapai masyarakat yang adil, maju dan makmur dari segi material maupun spiritual yang berdasar Ketuhanan, Kemanusiaan dan Kebangsaan.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan hasil alam maupun budayanya, artinya Indonesia mempunyai modal untuk mensejahtrakan rakyatnya. Tetapi pada kenyataannya Indonesia berperan sebagai objek pasar diera globalisasi ini.
Dalam era globalisasi, liberalisasi yang terjadi pada perdagangan akan memicu persaingan yang sangat ketat antara kesatuan ekonomi dunia. AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang telah berlaku pada tahun 2003 dan Indonesia harus memulai membuka masuknya produk dan jasa dari Negara ASEAN, pada tahun 2010 berlakunya kesepakatan dengan APEC (Asia Pasific Ekonomic Cooperation,)sedangkan kesepakatan dengan GATT (General Agreement on Trade and Traffic) mulai berlaku pada tahun 2020 dengan demikian Indonesia harus membuka pintu lebih lebar terhadap produk dan jasa dari seluruh dunia.
Melihat tantangan yang sangat besar, Indonesia hendaklah mempersiapkan strategi dalam membangun Negara Indonesia yang selalu berpegang teguh pada ideology nasional bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang kedudukan dan fungsinya memiliki pengertian yang sangat luas, karena pancasila mempunyai pengertian –pengertian secara etimologis, historis dan terminologis.
Demikian apabila kita lihat norma-norma kehidupan ekonomi kita tertuang dalam pasal 33 UUD 1945, atau lebih tercermin dalam ideology Negara. Tetapi bagaimana menjadikan UUD 1945 dan Pancasila itu dapat betul-betul teraktualisasi dalam kehidupan Negara dan masyarakat kita ?..

II. Pancasila Sebagai Dasar Sistem Ekonomi Indonesia yang Berbasis Kerakyatan
Dalam menghubungkan ekonomi Pancasila atau dalam “Ekonomi-Pancasila” maka Pancasila erlu dijadikan “dasar pikir kefilsafatan Ekonomi. Ekonomi diperlukan manusia sebagai syarat perikehidupannya dalam arti yang luas, dari sini terjalin filsafat ekonomi dan filsafat manusia.
Manusia hidup mempunyai dua sisi yang berbeda bentuk, namun bersamaan sifat, ialah jasmani dan rohani yang lahir dan yang batin. Keduanya salingberkaitan. Hidup manusia selalu mencari keseimbangan dalam pertumbuhan dan pengembangan kedua sisi itu. Sehingga filsafat hidup yang menelusur adanya keseimbangan antara filsafat ekonomi dan filsafat manusia itu yang dijadikan prinsip hidup bangsa Indonesia yang religius dan beragama.
Ekonomi kerakyatan yang dianggap kebanyakan orang merupakan konsep baru setelah konsep itu muncul secara tiba-tiba pada era reformasi. Padahal ekonomi kerakyatan bukan konsep baru. Ia merupakan konsep lama yaituEkonomi Panca­sila, namun hanya lebih ditekankan pada sila ke empat yaitukerakyatan yang di­pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Inilah asas demokrasi ekonomi sebagaimana tercantum pada penjelasan pasal 33 UUD 1945, yang oleh ST MPR 2002 dijadikan ayat 4 baru. Artinya secara substansi dari keduanya memiliki landasan yang sama.

Pembangunan Dari Sudut Pandang Pancasila
Masalah – masalah pembangunan atau perkembangan ekonomi, ada kaitannya dengan pemerintah, karena peranan pemerintah sangatlah penting. Ada dua aliran, yang pertama lebih menekankan kebijaksanaan pemerintah dalam mengatur keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pertumbuhan ekonomi seta membatasi peranannya sebagai “polisi lalu lintas” dan penegak hukum yang melindungi kebebasan individu dan kemerdekaan ekonomi sesuai dengan prinsip “I aissez fair laissez passer”. Sedangkan aliran yang kedua lebih menekankan pada kebijakan pemerintah untuk melakukan intervensi yang aktif melalui pengaturan anggaran yang ditunjang oleh penyesuaian dalam mengatur lalu lintas peredaran uang dengan tujuan utama untuk mempertahankan stabilitas ekonomi.
Dengan diakuinya peranan pemerintah, maka bentuk-bentuk intervensi pemerintah itu harus berkembang lebih jauh misalnya mengatur upah dan harga. Melindungi kepada kaum petani dan kaum proletar, mengatur persediaan dan penyediaan pangan, membatasi pengaruh metropolistis dari perusahaan-perusahaan raksasa. Dalam konsep ini pengertian pembangunan masih terbatas pada masalah disekitar peranan kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi untuk mempengaruhi, ekonomi itu kemudian di imbangi dengan kerangka-kerangka pengaturan ruang atau wilayah pembangunan menurut patensi sumber-sumber ekonomi. Artinya orang tidak lagi hanya berbicara mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan moneter dan fiscal saja, melaikan merencanakan pertumbuhan ekonomi jangka panjang, baik menurut sector maupun daerah dengan strategi pertumbuhan pemerataan pembangunan.
Dimensi-dimensi tujuan pembangunan itu memberi petunjuk mengenai bagaimana cara dan proses dalam mencapai tujuan itu. Dengan dasar Pancasila yang menghargai nilai-nilai individu seimbang dengan nilai-nilai sosial, maka seberapapun peran pemerintah dan Negara, haruslah mengutamakan kepentingan masyarakat. Sebenarnya pola pembangunan haruslah dari bawah, artinya pembangunan yang didasarkan pada potensi rakyat sebagai sumber energi.

Sistem Ekonomi Pancasila
System ekonomi suatu Negara dapat di tinjau dari dua segi yaitu dari segi ekonomi dan dari segi structur ekonomi. System ekonomi adalah keseluruhan lembaga dalam mengelolah sumber-sumber ekonominya sedangkan struktur ekonomi adalah komposisi sector-sektor ekonomi yang ada pada Negara bersangkutan.
Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Pemihakan dan perlindungan ditujukan pada ekonomi rakyat yang sejak zaman penjajahan sampai 57 tahun Indonesia merdeka selalu terpinggirkan. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.
Moral Pembangunan yang mendasari paradigma pembangunan yang berkeadilan sosial mencakup:
1. peningkatan partisipasi dan emansipasi rakyat baik laki-laki maupun perempuan dengan otonomi daerah yang penuh dan bertanggung jawab.
2. penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi.
3. pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural.
4. pencegahan kecenderungan disintegrasi sosial
5. penghormatan hak-hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat
6. pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

Srategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksana­kan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan di bawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa; merupakan aspek spiritual,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural,
3. Persatuan Indonesia; merupakan aspek politikal,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan aspek sosial,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri melainkan tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya dapat dikatakan sila kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat merupakan derivasi sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua dan sila kedua merupakan derivasi sila pertama (Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Sesuai gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas tiga pilar sub sistem, yang pertama merupakan pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kemudian yang kedua pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya. Dan yang ketiga adalah pilar ekonomi swasta yang berfungsi sebagai struktur ekonomi yang berbasiskan kemandirian masyarakat.
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada masing-masing pilar. Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.

Ekonomi Dalam Islam
Masyarakat dunia saat ini sedang melewati masa yang paling kritis ditengah sistem kontemporer yang hampa nilai dan bebas nilai yaitu faham kapitalis dan sosialis yang selalu kontradiksi secara pemikiran. Islam merupakan agama yang lengkap dengan nilai-nilai kehidupan. Dalam Islam mencakup segala aspek kehidupan termasuk aspek ekonomi yang bersumber pada nilai-nilai ketauhidan-nya, yang mana terdapat keseimbangan, keadilan, kebebasan dan pertanggungjawaban. Ekonomi Islam memberikan pandangan tentang sebuah sistem ekonomi yang adil, sehingga doktrinitas ekonomi Islam memuat nilai-nilai instrumental dan norma-norma operasional untuk diterapkan dalam pembentukan lembaga-lembaga ekonomi masyarakat yang berorientasi pada kesejahtraan umat.
membangun sebuah sistem ekonomi dibutuhkan sebuah konsep tentang ilmu ekonomi, sehingga perangkat ilmu tersebut dapat mengetahui gejala-gejala sosial yang akan terjadi dapat diprediksikan. Membangun ilmu diperlukan landasan filsafatnya dalam tiga kerangka yaitu, ontologi, epistemologi dan aksiologi. Tahapan yang pertama kita akan menemukan nilai-nilai asumtif, yang dapat digunakan untuk mengisi landasan pembangunan ekonomi. Nilai-nilai asumtif itu hendaknya diyakini sebagai kebenaran mutlak, tidak meragukan dan menjadi petunjuk bagi kehidupan ekonomi manusia didunia. Dan tahapan yang kedua epistemologi yang memerlukan pijakan empirik sebagai sumber keabsahan teori ilmu yang dikembangkan. Pijakan empirik ini dapat ditemukan dalam sejarah umat manusia atau dapat digali dari pengalaman hidup beragama dari bangsa kita yang mayoritas muslim. Dari kajian kedua hal tersebut, secara religius filsafat mencoba menggali nilai-nilai dasar instrumental dalam Islam dan secara empiris mengambil bahan kajian dari realitas masyarakat muslim, maka kehidupan ekonomi pancasila tidak mustahil akan dapat dibangun dalam arti yang sebenarnya.
Dalam Islam yang ditegaskan dalam Al-Qur’an bahwa riba merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, dimana riba ditafsirkan sebagai eksploitasi kapitalistik dan pengekalan ketidak adilan ekonomi melalui bunga atau memeras tenaga buruh. Hal ini menunjukan bahwa didalam ekonomi industrial moder, akar pesoalan ketimpangan kaya dan miskin, kemiskinan dan ketidakadilan ekonomi adalah eksploitasi yang kapitalistik. Dari sini jelas bahwa sistem kapitalis sangat ditentang dalam ajaran islam.

Gerakan Koperasi Melawan Kapitalisme
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi,³ contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Pembangunan kesejahtraan ekonomi yang dapat diterapkan pada masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi yang bersifat kekeluargaan bagi setiap pelaku ekonominya yaitu, koperasi yang dapat mensejahtrakan anggotanya atau masyarakat itu sendiri. Seperti yang ditegaskan pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan.
Lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi ini menjadi alat dalam melawan kapitalisme karena sudah jelas bahwa koperasi ini terbentuk melalui kerja sama dan tidak memandang status ekonomi masyarakat. Dengan demikian pemodal tidak lagi dipercaya oleh masyarakat karena ada pembedaan status antara pemodal dan rakyat biasa. Koprasi ini pula akan menumbuhkan daya kreasi masyarakat indonesia dan akan mengarahkan serta membina masyarakat dalam memperbaiki perekonomian yang berdasarkan atas kemandirian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar